Minggu, 16 Maret 2014

PERAN GEOLOGI TEKNIK DALAM PERENCANAAN KONSTRUKSI SIPIL

    

      Sesuatu kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi sipil memerlukan dukungan atau geologi agar menghasilkan suatu konstruksi yang kuat, nyaman, awet, dan aman.
    JUDD (1957) mendefinisikan sebagai aplikasi pendidikan dan pengalaman ilmu kebumian (geologi) guna menyelesaikan problema kebumian seperti fondasi, stabilitas, bencana alam, dll oleh ahli sipil. 

Dengan demikian cakupan disiplin geologi teknik melipitu :
  1. Paparan geologi permukaan seperti terain (bentang alam),topogtafi, kelerengan, tata air permukaan, sebaran laterallitologi (batuan dan tanah) sebaran lateran struktur geologi patahan, lipatan dab.
  2. Paparan geologi bahwa permukaan seperti stratigafi, struktur geologi tegak seperti lipatan, patahahn atau retakan batuan serta gambaran kondirifisik batuan.
  3. Paparan dinamika tanah kebumian meliputi keadaan geofisika kebumian terkait masalah gempa dan sseismitasi. Termasuk bencana dari dalam bumi dan meterologis (hujan,angin)
  4. Paparan terinci sebaran dan sifat teknis fisik masing-masing jenis batuan termasuk pelapukan baik sebagai pendukung fondasi maupun sebagai matrial bahan bangunan.
[Continue Reading]

Tentang Jalan



Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan umum: adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Jalan khusus: adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha. Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Tol: adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

Penyelenggaraan jalan: adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Pengaturan jalan: kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

Pembinaan jalan: adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

Pengembangan jalan: adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan

Pengawasan jalan: adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengembangan jalan.

Penyelenggaraan jalan: adalah pihak yang melakukan peraturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Jalan bebas hambatan: adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.


[Continue Reading]
Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates